Text
Smart Safety : Panduan Penerapan SMK3 yang Efektif
Pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan K3 dan berdasarkan pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan. Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.rn
rn
rnPenerapan K3 melalui suatu sistem manajemen merupakan suatu cara yang efektif untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman dan nyaman, efisien serta mendorong produktifitas.
Tidak tersedia versi lain